Minggu, 04 Mei 2014

Proses Alih Teknologi di Indonesia

Definisi Alih Teknologi yaitu pengalihan kemampuan memanfaatkan dan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi antar lembaga, badan, atau orang, baik yang berada dilingkungan dalam negeri maupun yang berasal dari luar negeri ke dalam negeri dan sebaliknya.

Kemampuan nasional suatu negara untuk mengembangkan kapabilitas teknologi banyak ditentukan oleh upaya teknologis, perlengkapan modal, dana dan kualitas sumber daya manusia, serta keterampilan teknis dan organisatoris untuk menggunakan unsur-unsur di atas secara efektif dan efesien. Berbagai usaha yang dilakukan seringkali terbentur pada kendala faktor-faktor yang bersifat struktural seperti penguasaan teknologi, kualitas sumber daya manusia, prasarana fisik, serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Padahal, kemampuan suatu negara untuk mengembangkan kapabilitas teknologi banyak ditentukan oleh upaya teknologis, perlengkapan modal, dana, kualitas sumber daya manusia, serta keterampilan teknis dan organisatoris, untuk menggunakan unsur-unsur tersebut secara efektif dan efisien.

Kondisi tersebut menuntut partisipasi aktif seluruh pihak yang terlibat dalam pengembangan, pengkajian dan alih teknologi baik dari kalangan akademisi (perguruan tinggi), dunia usaha, industriawan, maupun pemerintah untuk bersama-sama melakukan kajian terhadap faktor-faktor tersebut secara lebih intensif, sehingga dapat menghasilkan rancangan strategi pengembangan industri dan teknologi yang memiliki daya saing tinggi baik secara nasional, regional maupun global.


Konsep Alih Teknologi

Secara sederhana, konsep alih teknologi dapat diartikan sebagai salah satu cara untuk memperoleh kemampuan teknologi, di mana saluran yang dapat dipakai juga bermacam-macam. Sebagai contoh: alih teknologi dapat dilakukan dengan cara penanaman modal asing, memalui berbagai perjanjian bantuan teknis dan manajerial, melalui tukar-menukar tenaga ahli, melalui buku-buku, dan sebagainya.

Konsep alih teknologi dipahami secara berbeda-beda, seperti juga konsep kemampuan teknologi. Santikar (1981) menunjukkan bahwa ada empat macam konsep alih teknologi, di mana masing-masing konsep membutuhkan kemampuan teknologi dan pendalaman teknologi yang berbeda-beda. Keempat konsep alih teknologi tersebut adalah:


  • Alih teknologi secara geografis. Konsep ini menganggap alih teknologi telah terjadi jika teknologi tersebut telah dapat digunakan di tempat yang baru, sedangkan sumber-sumber masukan sama sekali tidak diperhatikan.
  • Alih teknologi kepada tenaga kerja lokal. Dalam konsep ini, alih teknologi terjadi jika tenaga kerja lokal sudah mampu menangani teknologi impor dengan efisien, yaitu jika mereka telah dapat menjalankan mesin-mesin, menyiapkan skema masukan-keluaran, dan merencanakan penjualan.
  • Transmisi atau difusi teknologi. Dalam konsep ini, alih teknologi terjadi jika teknologi menyebar ke unit-unit produktif lokal lainnya. Hal ini dapat terjadi melalui program sub-contracting atau usaha-usaha diseminasi lainnya.
  • Pengembangan dan adaptasi teknologi. Dalam konsep ini, alih teknologi baru terjadi jika tenaga kerja lokal yang telah memahami teknologi tersebut mulai mengadaptasinya untuk kebutuhan-kebutuhan spesifik setempat ataupun dapat memodifikasinya untuk berbagai kebutuhan. Pada kasus-kasus tertentu yang dianggap berhasil, tenaga kerja lokal dapat mengembangkan teknik-teknik baru berdasarkan teknologi impor tadi.


Kondisi Alih Teknologi di Indonesia

Perwakilan dari Lembaga Riset dan Pengabdian Masyarakat (LRPM), Universitas Presiden menyampaikan masih kekurangan sumber daya, sehingga masih fokus pada pengajaran saja, sedangkan untuk alih teknologi, belum ada mekanisme yang jelas, yang pasti, adalah kalau ada hasil dari litbang harus masuk seluruhnya ke dalam yayasan dan keluarnya sulit.

Sementara perwakilan dari LP3M Institut Teknologi Indonesia (ITI), Abu Amar, menyampaikan bahwa alih teknologi di ITI sudah berlangsung cukup lama dan sudah banyak dilakukan berfokus pada permasalahan langsung yang bisa aplikatif ke masyarakat. Sehingga belum banyak paten yang dihasilkan, namun hasil litbang yang telah mendapat paten,  justru tidak teraplikasikan karena industri tidak tertarik untuk membeli.

LRPM Universitas Nasional sendiri baru aktif tahun 2010. Mengenai alih teknologi kebanyakan yang dilakukan sebatas  publikasi dan konsultasi sama halnya dengan UPH dan Unisma Bekasi. Dengan adanya sosialisasi mengenai PP 20/2005 tentang adanya kewajiban melakukan alih teknologi untuk pemakaian dana pemerintah maka UPH juga seharusnya ke depan mengarah ke sana. Mengenai royalti, masih belum ada peraturan yang mengatur mengenai hal tersebut.

Bank Dunia baru-baru ini mengumumkan hasil perhitungan terbaru Produk Domestik Bruto (PDB) negara-negara di dunia. Pada tahun 2005 PDB China mencapai US$ 2,2638 triliun dan menempatkannya sebagai negara dengan besaran ekonomi nomor empat dunia, menggeser Inggris.

Di urutan pertama AS, diikuti Jepang dan Jerman. Sebuah lembaga konsultan bisnis, Goldman Sach memperkirakan PDB China akan melampaui Jerman pada 2010, melampaui Jepang pada 2015 dan melampaui AS pada 2040.

Negara Asia lainnya, India juga tinggi pertumbuhan ekonominya. Diperkirakan pada 2015 PDB India akan mengalahkan Italia; tahun 2020 mengalahkan Prancis dan mengalahkan Jerman pada tahun 2025. India akan mengalahkan PDB Jepang antara 2030 dan 2035, serta mengalahkan PDB AS pada 2040.

Di tahun 2040, China dan India akan tampil sebagai kekuatan terbesar ekonomi dunia. Pusat ekonomi dunia tidak lagi di Eropa atau Amerika, tapi di Asia; tidak di negara maju tapi di bekas negara berkembang yang mampu mengubah dirinya menjadi sejahtera. Kita menyaksikan kebangkitan China dan India, melengkapi sejarah sukses Jepang, Hong Kong, Taiwan, Korea Selatan, Singapura, Malaysia, dan Thailand.

Sepatutnyalah Indonesia mengambil peran signifikan dalam tampilnya Asia sebagai pusat pertumbuhan dunia, mengingat modal yang kita miliki amat besar; baik berupa SDA yang melimpah dan jumlah penduduk yang akan menjadi nomor tiga di tahun 2030. Kita harus serius merancang dan membangun masa depan negara kita dalam percaturan ekonomi dunia.


Peran Pemerintah Dalam Proses Alih Teknologi

Peran pemerintah dalam hal ini lembaga terkait yaitu Kementrian Hukum dan HAM melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional adalah merumuskan peraturan pemerintah sebagai acuan pelaksanaan untuk Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten.
Peran pengawasan dan pelaksanaan dilakukan oleh unit dari Kementrian Hukum dan HAM yaitu Dirjen HKI lebih khusus lagi Direktorat Paten. Setiap kontrak lisensi paten harus didaftarkan kepada Direktorat Paten. Namun pada praktek pelaksanaannya belum maksimal. Masih sangat sedikit kontrak lisensi paten yang didaftarkan. Sehingga proses pemantauan terhadap kontrak itu sendiri masih sangat sulit.  
Secara umum dalam proses alih teknologi ada 5 pihak yang terkait, yaitu[2]:
a.    Pemilik teknologi sebagai pihak yang memberi teknologi
b.    Negara pemilik teknologi
c.    Penerima teknologi
d.   Negara penerima teknologi
e.    Lembaga-lembaga internasional / PBB

Mengingat teknologi sudah menjadi komoditi yang dibutuhkan oleh semua negara maka peranan organisasi dan masyarakat internasional menjadi lebih menonjol. Untuk itu maka pelaksanaan diawali dengan mengungkap posisi dari masyarakat internasional. Kemudian disusul dengan posisi pemilik teknologi  dan penerima teknologi dan penerima teknologi dan akhirnya dibahas posisi pemilik dan penerima teknologi, masing-masing dikupas segi-segi peluang yang dapat diperoleh dan resiko yang harus dihadapi. Pada suatu kontrak timbul kebutuhan hubungan kontraktual, yaitu adanya konsensus selanjutnya dituangkan dalam bentuk perjanjian tertulis.

Untuk itu pemerintah ikut campur dalam perkembangan hukum perjanjian diantaranya melalui perundang-undangan, kebijaksanaan, kerjasama bilateral atau multilateral dengan negara lain dan sebagainya. Penanaman Modal Asing (PMA) yang bergabung dengan Perusahaan Nasional dalam bentuk usaha Joint Venture. Kontrak lisensi paten yang diadakan antara pemilik teknologi dengan penerima teknologi diawali dengan penawaran dari pemilik teknologi kepada penerima teknologi.


Kesadaran Masyarakat Dalam Alih Teknologi

Sejak awal kelahirannya pada masa Pencerahan, teknologi telah menghancurkan mitos-mitos dan pola pikir masyarakat tradisional yang dibatasi oleh berbagai legitimasi tradisi kebudayaan seperti mitologi, teknologi, filsafat, yang semuanya berfungsi integratif. Pola tersebut disadari sebagai ideologi dalam fungsi distorsif karena bertentangan dengan kepentingan Pencerahan yang melahirkan berbagai penemuan yang menjadi cikal bakal Revolusi Industri. Ideologi yang kemudian muncul sebagai legitimasi baru mengganti pola tradisional dengan pola modern yang membentuk sistem integrasi sosial baru, yakni sistem kapitalisme liberal yang mendasarkan diri pada mekanisme pasar bebas dan serangkaian prinsip tentang kebebasan lainnya. Negara-negara yang menguasai teknologi mulai mengadakan ekspansi dan intervensi yang didorong oleh kepercayaan bahwa ilmu dan teknologi adalah solusi berbagai masalah. Negara-negara tersebut mendasarkan diri pada teknologi sebagai legitimasi kekuasaan teknokratis. Dengan demikian, bentuk integrasi sosial yang terjadi adalah masyarakat teknokratis yang memperluas dan melestarikan kekuasaannya melalui teknologi. Dalam masyarakat teknokratis itu hubungan antarmanusia dipermiskin menjadi hubungan instrumental dan dengan demikian mengabaikan nilai-nilai komunikatif manusiawi.

Oleh karena itu, dalam upaya pengembangan dan alih teknologi, kita perlu mengadakan refleksi apakah teknologi itu kemudian muncul sebagai ideologi, sikap, cara dan gaya hidup, yang melakukan infiltrasi, penetrasi atau bahkan invasi terhadap orientasi nilai-nilai budaya dan pandangan hidup bangsa kita. Refleksi dan orientasi itu mesti diwujudkan pula dalam kesadaran sedemikian rupa agar ilmu dan teknologi dapat disikapi sebagai kenyataan budaya yang sangat berharga dan dibutuhkan dengan tetap mempertahankan fungsi dan peranannya sebagai sarana demi kepentingan manusia seperti disarankan Soerjanto Poespowardojo ( 1989:86 ): “Dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan memanfaatkan kemajuan teknologi, kesadaran religius, budaya, dan ilmiah perlu ditanamkan dan dinyalakan, karena dengan demikian orang mendapatkan motivasi kuat untuk menentukan sikap dan menjalankan kegiatannya secara terbina dan terarah.”

Menyadari kemampuan metamorfosa teknologi sebagai ideologi, Farid Ruskanda ( 1989 ) mengusulkan penambahan ideoware ke dalam rangkaian technoware (peralatan), infoware (informasi), humanware (sumber daya manusia), dan orgaware (organisasi). Ideoware merefleksikan ideologi dan cita-cita pembangunan suatu bangsa secara operasional dalam proses pengembangan, pengalihan maupun pengendalian perkembangan teknologi.


Peran IT Dalam Alih Teknologi

Pemanfaatan atau implementasi teknologi dalam alih teknologi akan memberikan dampak yang cukup signifikan bukan hanya dari efisiensi kerja tetapi juga terhadap budaya kerja baik secara personal, antar unit, maupun keseluruhan institusi.

Berdasarkan strukturnya, pemanfaatan teknologi informasi diklasifikasikan menjadi 3 kategori, yaitu:


  1. Perbaikan efisiensi : Pemanfaatan teknologi informasi untuk perbaikan efisiensi diterapkan pada level operasional organisasi. Pada kategori ini, pemanfaatan teknologi informasi diukur dengan penurunan waktu dan biaya proses.
  2. Perbaikan efektivitas : Pemanfaatan teknologi informasi untuk perbaikan efektifitas diterapkan pada level manajerial organisasi. Pada kategori ini, pemanfaatan teknologi informasi diukur dengan kemudaan dan kecepatan memperoleh status pencapaian target organisasi.
  3. Strategic Improvement : Pemanfaatan teknologi informasi untuk strategic improvement (perbaikan daya saing) diterapkan pada level eksekutif organisasi. Pada kategori ini, pemanfaatan teknologi informasi diukur dengan kemudahan dan ketepatan pengambilan keputusan oleh eksekutif.




SUMBER :


Sabtu, 05 April 2014

Dimensi Etik Hak Cipta


Menurut UU Hak Cipta no. 19 tahun 2002: “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu”. Hak cipta bukan hak monopoli melainkan hak untuk mencegah orang lain yang ingin melakukannya , dan salah satu jenisnya yaitu hak kekayaan intelektual.
Dengan itu menunjukkan bahwa hak cipta itu hanya dapat dimiliki oleh si pencipta atau si penerima hak. Hanya namanya yang disebut sebagai pemegang hak khususnya yang boleh menggunakan hak cipta dan ia dilindungi dalam penggunaan haknya terhadap subjek lain yang menggangu atau yang menggunakannya tidak dengan cara yang diperkenankan oleh aturan hukum.
Hak Cipta terdiri atas hak ekonomi (economic rights) dan hak moral (moral rights). Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan serta produk Hak Terkait. Hak moral adalah hak yang melekat pada diri Pencipta atau Pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apa pun, walaupun Hak Cipta atau Hak Terkait telah dialihkan.
Perlindungan Hak Cipta tidak diberikan kepada ide atau gagasan karena karya cipta harus memiliki bentuk yang khas, bersifat pribadi dan menunjukkan keaslian sebagai Ciptaan yang lahir berdasarkan kemampuan, kreativitas, atau keahlian sehingga Ciptaan itu dapat dilihat, dibaca, atau didengar.
Dikarenakan negeri kita Indonesia kaya akan seni dan budaya, serta pengembangan kemampuan intelektual masyarakat Indonesia maka diperlukan perlindungan hukum yang memadai agar masyarakat merasa terlindungi atas hak-hak mereka. Dengan begitu pula, mereka para penghasil suatu karya tidak akan pernah bosan untuk tetap menghasilkan karya-karya inovatif lainnya.

contoh pelanggaran hak cipta :
  • Oracle Klaim Miliaran Dolar dari Google. Oracle melakukan tuntutan hukum pada Google pada paro Agustus lalu. Mereka memasukkan tuntutan hukumnya di pengadilan Kalifornia dan menuduh Google terang-terangan menggunakan hak paten Java
  • Apple vs. Samsung. Apple memang telah menggugat Samsung secara resmi, yang berarti mengajukan gugatan ke pengadilan. Bukan asal gugat, karena Apple memiliki bukti yang dijadikan dasar tuduhan itu. Pasalnya ada pada ponsel dan tablet Galaxy Series yang dikatakan para pengacara Apple sebagai produk yang menjiplak iPhone dan iPad.
  • Nokia Gugat Apple atas 46 Butir Pencurian Hak Cipta. Awal Mei 2011 ini Nokia telah mengajukan gugatan atas Apple ke pengadilan wilayah Wisconsin. Nokia melaporkan ada 5 hak ciptanya yang dianggap telah dicuri oleh Apple dan digunakan pada iPhone dan iPad 3G. Dalam gugatannya Nokia menyebutkan adanya penggunaan tanpa ijin teknologi untuk transmisi suara dan data menggunakan positioning data yang ada di tiap aplikasi. Juga, temuan Nokia berupa konfigurasi antena milik mereka yang digunakan di produk Apple. Konfigurasi antene tersebut mampu mengoptimalkan performa dan memperkecil ruang. Teknologi itu kemudian berpengaruh pada desain ponsel/tablet sehingga bisa dibuat dalam dimensi lebih kecil dan tipis.
  • Pelanggaran hak cipta beberapa hasil seni dan budaya Indonesia diklaim oleh negara tetangga, Malaysia.


Paten


UU no. 14 tahun 2001 pasal 1 ayat 1 tentang paten: “hak eksklusif dari negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Invensi(temuan) adalah Ide yang dituangkan dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dan dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Inventor (penemu) adalah Seorang yang secara sendiri atau beberapa orang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan dalam kegiatan yang menghasilkan invens.

Sifat paten


•Pemberian hak eksklusif tidak dapat dianggap hak monopoli 
•Paten diikuti berbagai hak-hak yang melekat pada paten itu 
•Teritorial 
•Terdapat pembagian kewenangan: Pengadilan Umum mengurus pelanggaran paten, Pengadilan Niaga mengurus kesahihan sertifikat paten

Subyek yang dapat di patenkan


•Proses: Mencakup metode bisnis, perangkat lunak dll.
•Mesin: Mencakup alat dan aparat. 
•Barang yang diproduksi & digunakan: Mencakup elektronik, komposisi materi, dll.

Dimensi Etis Paten 


•Mengenai subyek yang dapat dipatenkan: Dapatkah zat alamiah, obat-obatan tradisional, teknik penganan medis atau sekuens genetik.
•Mengenai perlindungan terhadap pemegang paten: Sebagai pengakuan atas kerja keras dalam menciptakan sebuah karya 
•Mengenai kewajiban pembuktian bahwa suatu produk tidak dihasilkan dengan menggunakan proses yang dipatenkan, dibebankan kepada pihak yang diduga melakukan pelanggaran.

Merek


UU no. 15 tahun 2001 Adalah tanda berupa gambar, nama, kata, huruf, angka-angka, susunan atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa. 
Ekuitas merek: seperangkat aset dan liabilitas yang berkaitan dengan suatu merek, nama dan simbolnya,yang menambah atau mengurangi nilai yang diberikan oleh sebuah barang atau jasa bagi perusahaan ataupun pelanggan.
Perbedaan merek
•Merek dagang 
•Merek jasa 
•Merek kolektif; merek yang dipergunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang/jasa sejenis lainnya.

Perolehan hak cipta


Setiap negara menerapkan persyaratan yang berbeda untuk menentukan bagaimana dan bilamana suatu karya berhak mendapatkan hak cipta; di Inggris misalnya, suatu ciptaan harus mengandung faktor "keahlian, keaslian, dan usaha". Pada sistem yang juga berlaku berdasarkan Konvensi Bern, suatu hak cipta atas suatu ciptaan diperoleh tanpa perlu melalui pendaftaran resmi terlebih dahulu; bila gagasan ciptaan sudah terwujud dalam bentuk tertentu, misalnya pada medium tertentu (seperti lukisan, partitur lagu, foto, pita video, atau surat), pemegang hak cipta sudah berhak atas hak cipta tersebut. Namun demikian, walaupun suatu ciptaan tidak perlu didaftarkan dulu untuk melaksanakan hak cipta, pendaftaran ciptaan (sesuai dengan yang dimungkinkan oleh hukum yang berlaku pada yurisdiksi bersangkutan) memiliki keuntungan, yaitu sebagai bukti hak cipta yang sah.
Pemegang hak cipta bisa jadi adalah orang yang memperkerjakan pencipta dan bukan pencipta itu sendiri bila ciptaan tersebut dibuat dalam kaitannya dengan hubungan dinas. Prinsip ini umum berlaku; misalnya dalam hukum Inggris (Copyright Designs and Patents Act 1988) dan Indonesia (UU 19/2002 pasal 8). Dalam undang-undang yang berlaku di Indonesia, terdapat perbedaan penerapan prinsip tersebut antara lembaga pemerintah dan lembaga swasta.

Ciptaan yang dapat dilindungi


Ciptaan yang dilindungi hak cipta di Indonesia dapat mencakup misalnya buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, ceramah, kuliah, pidato, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, pantomim, seni rupa dalam segala bentuk (seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan), arsitektur, peta, seni batik (dan karya tradisional lainnya seperti seni songket dan seni ikat), fotografi, sinematografi, dan tidak termasuk desain industri (yang dilindungi sebagai kekayaan intelektual tersendiri). Ciptaan hasil pengalihwujudan seperti terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai (misalnya buku yang berisi kumpulan karya tulis, himpunan lagu yang direkam dalam satu media, serta komposisi berbagai karya tari pilihan), dan database dilindungi sebagai ciptaan tersendiri tanpa mengurangi hak cipta atas ciptaan asli (UU 19/2002 pasal 12).

Penanda hak cipta


Dalam yurisdiksi tertentu, agar suatu ciptaan seperti buku atau film mendapatkan hak cipta pada saat diciptakan, ciptaan tersebut harus memuat suatu "pemberitahuan hak cipta" (copyright notice). Pemberitahuan atau pesan tersebut terdiri atas sebuah huruf c di dalam lingkaran (yaitu lambang hak cipta, ©), atau kata "copyright", yang diikuti dengan tahun hak cipta dan nama pemegang hak cipta. Jika ciptaan tersebut telah dimodifikasi (misalnya dengan terbitnya edisi baru) dan hak ciptanya didaftarkan ulang, akan tertulis beberapa angka tahun. Bentuk pesan lain diperbolehkan bagi jenis ciptaan tertentu. Pemberitahuan hak cipta tersebut bertujuan untuk memberi tahu (calon) pengguna ciptaan bahwa ciptaan tersebut berhak cipta.
Pada perkembangannya, persyaratan tersebut kini umumnya tidak diwajibkan lagi, terutama bagi negara-negara anggota Konvensi Bern. Dengan perkecualian pada sejumlah kecil negara tertentu, persyaratan tersebut kini secara umum bersifat manasuka kecuali bagi ciptaan yang diciptakan sebelum negara bersangkutan menjadi anggota Konvensi Bern.
Lambang © merupakan lambang Unicode 00A9 dalam heksadesimal, dan dapat diketikkan dalam (X)HTML sebagai ©.

Jangka waktu perlindungan hak cipta


Hak cipta berlaku dalam jangka waktu berbeda-beda dalam yurisdiksi yang berbeda untuk jenis ciptaan yang berbeda. Masa berlaku tersebut juga dapat bergantung pada apakah ciptaan tersebut diterbitkan atau tidak diterbitkan. Di Amerika Serikat misalnya, masa berlaku hak cipta semua buku dan ciptaan lain yang diterbitkan sebelum tahun 1923 telah kadaluwarsa. Di kebanyakan negara di dunia, jangka waktu berlakunya hak cipta biasanya sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun, atau sepanjang hidup penciptanya ditambah 70 tahun. Secara umum, hak cipta tepat mulai habis masa berlakunya pada akhir tahun bersangkutan, dan bukan pada tanggal meninggalnya pencipta.
Di Indonesia, jangka waktu perlindungan hak cipta secara umum adalah sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun atau 50 tahun setelah pertama kali diumumkan atau dipublikasikan atau dibuat, kecuali 20 tahun setelah pertama kali disiarkan untuk karya siaran, atau tanpa batas waktu untuk hak moral pencantuman nama pencipta pada ciptaan dan untuk hak cipta yang dipegang oleh Negara atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama (UU 19/2002 bab III dan pasal 50).

Perkecualian dan batasan hak cipta


Perkecualian hak cipta dalam hal ini berarti tidak berlakunya hak eksklusif yang diatur dalam hukum tentang hak cipta. Contoh perkecualian hak cipta adalah doktrin fair use atau fair dealing yang diterapkan pada beberapa negara yang memungkinkan perbanyakan ciptaan tanpa dianggap melanggar hak cipta.
Dalam Undang-undang Hak Cipta yang berlaku di Indonesia, beberapa hal diatur sebagai dianggap tidak melanggar hak cipta (pasal 14–18). Pemakaian ciptaan tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta apabila sumbernya disebut atau dicantumkan dengan jelas dan hal itu dilakukan terbatas untuk kegiatan yang bersifat nonkomersial termasuk untuk kegiatan sosial, misalnya, kegiatan dalam lingkup pendidikan dan ilmu pengetahuan, kegiatan penelitian dan pengembangan, dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari penciptanya. Kepentingan yang wajar dalam hal ini adalah "kepentingan yang didasarkan pada keseimbangan dalam menikmati manfaat ekonomi atas suatu ciptaan". Termasuk dalam pengertian ini adalah pengambilan ciptaan untuk pertunjukan atau pementasan yang tidak dikenakan bayaran. Khusus untuk pengutipan karya tulis, penyebutan atau pencantuman sumber ciptaan yang dikutip harus dilakukan secara lengkap. Artinya, dengan mencantumkan sekurang-kurangnya nama pencipta, judul atau nama ciptaan, dan nama penerbit jika ada. Selain itu, seorang pemilik (bukan pemegang hak cipta) program komputer dibolehkan membuat salinan atas program komputer yang dimilikinya, untuk dijadikan cadangan semata-mata untuk digunakan sendiri.

Hak cipta foto umumnya dipegang fotografer, namun foto potret seseorang (atau beberapa orang) dilarang disebarluaskan bila bertentangan dengan kepentingan yang wajar dari orang yang dipotret. UU Hak Cipta Indonesia secara khusus mengatur hak cipta atas potret dalam pasal 19–23.
Selain itu, Undang-undang Hak Cipta juga mengatur hak pemerintah Indonesia untuk memanfaatkan atau mewajibkan pihak tertentu memperbanyak ciptaan berhak cipta demi kepentingan umum atau kepentingan nasional (pasal 16 dan 18), ataupun melarang penyebaran ciptaan "yang apabila diumumkan dapat merendahkan nilai-nilai keagamaan, ataupun menimbulkan masalah kesukuan atau ras, dapat menimbulkan gangguan atau bahaya terhadap pertahanan keamanan negara, bertentangan dengan norma kesusilaan umum yang berlaku dalam masyarakat, dan ketertiban umum" (pasal 17). ketika orang mengambil hak cipta seseorang maka orang tersebut akan mendapat hukuman yang sesuai pada kejahatan yang di lakukan
Menurut UU No.19 Tahun 2002 pasal 13, tidak ada hak cipta atas hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara, peraturan perundang-undangan, pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah, putusan pengadilan atau penetapan hakim, ataupun keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya (misalnya keputusan-keputusan yang memutuskan suatu sengketa). Di Amerika Serikat, semua dokumen pemerintah, tidak peduli tanggalnya, berada dalam domain umum, yaitu tidak berhak cipta.
Pasal 14 Undang-undang Hak Cipta mengatur bahwa penggunaan atau perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli tidaklah melanggar hak cipta. Demikian pula halnya dengan pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, lembaga penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.

Pendaftaran hak cipta di Indonesia


Di Indonesia, pendaftaran ciptaan bukan merupakan suatu keharusan bagi pencipta atau pemegang hak cipta, dan timbulnya perlindungan suatu ciptaan dimulai sejak ciptaan itu ada atau terwujud dan bukan karena pendaftaran. Namun demikian, surat pendaftaran ciptaan dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan. Sesuai yang diatur pada bab IV Undang-undang Hak Cipta, pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), yang kini berada di bawah [Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia]]. Pencipta atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun melalui konsultan HKI. Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002 pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat diperoleh di kantor maupun situs web Ditjen HKI. "Daftar Umum Ciptaan" yang mencatat ciptaan-ciptaan terdaftar dikelola oleh Ditjen HKI dan dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya.

Lisensi Hak Cipta


Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak cipta atau pemegang hak terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak ciptaannya atau produk hak terkaitnya dengan persyaratan tertentu.

Kritik atas konsep hak cipta


Copyleft, lisensi untuk memastikan kebebasan ciptaan.
Kritikan-kritikan terhadap hak cipta secara umum dapat dibedakan menjadi dua sisi, yaitu sisi yang berpendapat bahwa konsep hak cipta tidak pernah menguntungkan masyarakat serta selalu memperkaya beberapa pihak dengan mengorbankan kreativitas, dan sisi yang berpendapat bahwa konsep hak cipta sekarang harus diperbaiki agar sesuai dengan kondisi sekarang, yaitu adanya masyarakat informasi baru.
Keberhasilan proyek perangkat lunak bebas seperti Linux, Mozilla Firefox, dan Server HTTP Apache telah menunjukkan bahwa ciptaan bermutu dapat dibuat tanpa adanya sistem sewa bersifat monopoli berlandaskan hak cipta. Produk-produk tersebut menggunakan hak cipta untuk memperkuat persyaratan lisensinya, yang dirancang untuk memastikan kebebasan ciptaan dan tidak menerapkan hak eksklusif yang bermotif uang; lisensi semacam itu disebut copyleft atau lisensi perangkat lunak bebas.
Asosiasi Hak Cipta di Indonesia

Asosiasi Hak Cipta di Indonesia antara lain:
KCI : Karya Cipta Indonesia
ASIRI : Asosiasi Industri Rekaman Indonesia
ASPILUKI : Asosiasi Piranti Lunak Indonesia
APMINDO : Asosiasi Pengusaha Musik Indonesia
ASIREFI : Asosiasi Rekaman Film Indonesia
PAPPRI : Persatuan Artis Penata Musik Rekaman Indonesia
IKAPI : Ikatan Penerbit Indonesia
MPA : Motion Picture Assosiation
BSA : Bussiness Software Assosiation
YRCI : Yayasan Reproduksi Cipta Indonesia

Keputusan Fatwa Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 1 tahun 2003 tentang Hak Cipta


Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia memutuskan bahwa : Dalam hukum Islam, Hak Cipta dipandang sebagai salah satu huquq maliyyah (Hak Kekayaan) yang mendapatkan perlindungan hukum (masnun) sebagaimana mal (kekayaan) Hak Cipta yang mendapatkan perlindungan hukum Islam sebagaimana dimaksud angka 1 tersebut adalah Hak Cipta atas ciptaan yang tidak bertentangan dengan hukum Islam. Sebagaimana mal, Hak Cipta dapat dijadikan obyek akad (al-ma’qud alaih), baik akad mua’wadhah (pertukaran, komersil), maupun akad tabarru’at (non komersial), serta diwaqafkan dan diwarisi. Setiap bentuk pelanggaran terhadap Hak Cipta, terutama pembajakan, merupakan kezaliman yang hukumnya adalah HARAM.



Sumber :

Anda Insomnia? Kompres Aja dengan Air Dingin

TRIBUNNEWS.COM - Apa yang Anda lakukan ketika mengalami insomnia? Mungkin Anda akan berusaha membuat diri mengantuk dengan menonton acara yang norak di televisi, membaca buku yang membosankan, hingga minum obat tidur. Tetapi ada cara lain untuk mengatasi sulit tidur ini, kompres kepala Anda dengan air dingin. Para dokter dari University of Pittsburgh School of Medicine melakukan suatu eksperimen untuk mengatasi pasien yang menderita insomnia. Sebanyak 12 pengidap insomnia primer (yang mengalami kesulitan tidur akibat stres) dan 12 pasien dengan kesehatan yang terkontrol, diberi tudung plastik yang berisi air dingin di kulit kepala dan dahi. Sebab, pengidap insomnia diketahui memiliki aktivitas otak yang lebih tinggi daripada mereka yang tak punya gangguan tidur. Nah, tudung ini rupanya menurunkan suhu prefrontal cortex, bagian otak yang mendorong untuk tidur lelap. Akibatnya, aktivitas otak melambat, dan mendorongnya untuk beristirahat. Setelah mengenakan tudung khusus tersebut, para pengidap insomnia ini tertidur dengan cepat. Mereka hanya butuh 13 menit untuk tertidur, yang artinya bahkan lebih cepat daripada pasien yang sehat (yang membutuhkan rata-rata 16 menit untuk terlelap). Kedua kelompok responden ini juga menghabiskan 89 persen dari waktu mereka di tempat tidur untuk tertidur lelap. "Penemuan paling berarti dari studi ini adalah bahwa kita bisa mendapatkan dampak yang menguntungkan bagi penderita insomnia melalui mekanisme yang aman, dan mudah disediakan di rumah," papar Dr Eric Nofzinger, salah satu tim peneliti. Meskipun demikian, ide memakai headcap berisi air dingin ini mungkin tidak semudah kedengarannya. Misalnya, seberapa dingin suhunya? Selain itu, kebanyakan dari kita tentu merasa tidak nyaman saat menempelkan sesuatu yang dingin pada kepala, apalagi di tempat tidur. Dalam penelitian dua tahun sebelumnya, para spesialis masalah tidur di Inggris pernah menyarankan cara yang lebih simpel untuk mendinginkan tubuh. Menurut profesor Jim Horne dari Loughborough University, Anda bisa meletakkan kipas angin di samping tempat tidur untuk menghembuskan udara dingin ke arah muka. Begitu darah yang dingin dari pipi mengalir ke jantung, darah akan mengalir sepanjang arteri sambil membawa darah yang lebih hangat ke arah lain dari otak. "Darah yang lebih dingin memasuki otak, dan menyebabkan tidur yang lebih nyenyak. Anda hanya butuh sedikit hembusan angin ke arah wajah," paparnya.

Senin, 17 Maret 2014

Hak Kekayaan Intelektual

Hak Kekayaan Intelektual, disingkat “HKI” atau akronim “HaKI”, adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.

Bagi anda yang terjun ke dunia wirausaha, membuat produk atau jasa yang baik bukan jaminan bahwa kedepan bisnis anda akan berjalan dengan langgeng. Bisnis yang baik memiliki "nama" yang mudah dikenal oleh masyarakat, baik nama usaha, maupun nama produk atau jasa yang ditawarkan. Nama ini yang akan di promosikan, bahkan untuk mencapai ketenarannya, membutuhkan waktu dan biaya yang lumayan mahal untuk sekedar iklan.

Bagaimana jika kemudian saat bisnis anda besar dan produk anda terkenal dimana-mana, muncul kompetitor yang memakai nama produk/jasa yang sama dengan anda?

Sudah banyak kasus terjadi berkaitan dengan masalah HKI. Mulai pelanggaran hak paten, perebutan merek, sampai ke penjiplakan hak cipta seseorang. Persaingan bisnis semakin ketat, dan tidak semua pengusaha bersifat fair dalam persaingan, banyak yang "nakal" dan melakukan segala cara untuk menyingkirkan saingan, bahkan dengan cara mendompleng atau merusak nama baik atau nama produk/jasa perusahaan saingan.
Perlu diketahui bahwa antara Merek, Paten, dan Hak cipta itu adalah urusan yang terpisah, hal ini yang menyebabkan terjadinya tumpang tindih hak milik.

Perusahaan A memiliki hak cipta atas suatu logo, dimana logo tersebut sudah didaftarkan Merek oleh Perusahaan B. Perusahaan A memiliki nama merek Cardinal, sementara perusahaan B mendaftarkan merek Cardinar dengan jenis usaha yang sama. Atau tahukah anda bahwa merek terbagi 45 kelas yang berbeda?

Hal-hal diatas tentunya akan mengancam kelangsungan usaha anda. Oleh karena itu sebagai Pengusaha/Wirausaha, anda WAJIB mempelajari tentang HKI. Berikut ini adalah seri buku elektronik yang membahas tentang HKI, silahkan di download dan dipelajari.

>> Download Disini <<
Buku pedoman ini berusaha untuk menjelaskan mengenai merek dari perspektif usaha. Pendekatan yang digunakan dalam buku pedoman ini bersifat praktis dan penjelasan-penjelasan yang terdapat di dalamnya disertai dengan contoh-contoh dan gambar yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para pembaca. Dalam hal ini Usaha Kecil dan Menengah dianjurkan untuk menggunakan buku pedoman ini dengan tujuan untuk mengitegrasikan strategi merek yang mereka miliki ke dalam strategi bisnis mereka secara keseluruhan. WIPO menyambut baik respon untuk menyarikan buku panduan ini dengan tujuan dapat menjamin dan memenuhi kebutuhan Usaha kecil dan Menengah di seluruh dunia.


>> Download Disini <<
Pembahasan dalam buku panduan ini lebih dititikberatkan pada desain industri, yang merupakan faktor penting dalam menentukan keberhasilan suatu produk di pasar. Dalam Undang-undang yang mengatur tentang Hak Kekayaan Intelektual, desain industri berhubungan dengan penampilan estetika atau bentuk luar dari suatu produk. Hal itulah yang membuat suatu produk menarik atau memikat bagi konsumen dan daya tarik atas tampilan yang tampak merupakan salah satu pertimbangan utama yang mempengaruhi konsumen untuk cenderung memilih produk tertentu dari pada produk yang lainnya. Desain Industri membantu perusahaan untuk membedakan produk yang mereka miliki dengan produk yang dimiliki oleh pesaingnya. Di samping itu juga dapat meningkatkan citra merek yang digunakan pada produk tersebut. Hal inilah yang menjadi alasan mengapa perlindungan terhadap desain industri sangat penting.


>> Download Disini <<
Buku panduan ini difokuskan pada paten, sarana kunci untuk meningkatkan kemampuan perusahaan untuk menambah keuntungan maksimum dari suatu-ide yang baru dan inovatif serta kemampuan dalam penguasaan teknologi. Manajemen sumber daya pengetahuan, khususnya ide dan konsep baru, merupakan hal yang penting dari kemampuan perusahaan; untuk mengubah, mengadaptasikan, dan mengambil peluang baru untuk dapat bersaing dalam kegiatan bisnis yang berubah semakin cepat. Dalam ekonomi berbasis pengetahuan saat ini, strategi paten dari perusahaan inovatif, harus merupakan/menjadi faktor kunci dalam menjalankan bisnisnya. Buku ini menjelaskan dengan cara sederhana dan praktis keuntungan bisnis, dari sistem paten untuk semua jenis perusahaan. Untuk itu pembaca disarankan agar berkonsultasi dengan seorang ahli di bidang paten jika ingin melindungi, mengeksploitasi atau memperoleh hak paten, buku ini menyediakan informasi praktis yang ditujukan untuk membantu pembaca memahami dasar-dasar kemampuan untuk mengajukan pertanyaan yang benar ketika mengkonsultasikannya dengan seorang ahli di bidang paten.


>> Download Disini <<
Buku ini memberikan pengenalan hak cipta untuk manajer bisnis dan pengusaha. Menjelaskan, secara sederhana bahasa, terutama aspek-aspek hukum hak cipta dan praktek yang mempengaruhi strategi bisnis perusahaan. Secara tradisional, perusahaan yang terlibat dalam pencetakan, penerbitan musik, dan
audiovisual kreasi (film dan TV), iklan, komunikasi dan pemasaran, kerajinan, seni visual dan pertunjukan, desain dan fashion; dan penyiaran tergantung pada hak cipta dan hak lain yang berkaitan. Selama dua dasawarsa terakhir, perangkat lunak, multimedia, dan semua konten digital industri, baik di Internet atau tidak, mengandalkan perlindungan hak cipta yang efektif, terutama revolusi sedang berlangsung di dunia hiburan digital dan pemasaran. Akibatnya, dimasa sekarang ini, seorang pengusaha atau karyawan suatu bisnis, cenderung untuk membuat atau menggunakan bahan-bahan yang dilindungi oleh hak cipta.


Sumber pustaka : 


Cara Ampuh Mengatasi Galau


“Galau” sepertinya kata-kata ini sering terdengar oleh Anda yang sering update status di twitter, kata-kata ini juga sering dipakai oleh para pengguna twitter ketika dia sedang dilanda fenomena “galau” bahkan sering dijadikan dalam bentuk hashtagBuat anda yang tidak mempunyaitwitter dan tidak mengetahui “galau” itu apa, akan saya jelaskan sedikit.  Galau itu adalah rasa dimana perasaan seseorang sedang gundah atau gelisah.  Nah, berikut saya berikan beberapa tips cara mengatasi rasa galau tersebut.
  1. Pertama, perasaan galau ini sering muncul bagi anda-anda para jomblo, karena galau ini mudah menyerang yang sedang kesepian apalagi tidak punya kekasih..hhhe.  Nah agar rasa galau itu hilang caranya adalah setiap malam minggu ketika teman anda yang sudah berpasangan sedang “berpacaran”, pastikan anda selalu ikut dalam kegiatan itu  Jadilah orang ketiga dalam setiap kegiatan pacaran mereka.  Jadi perhatian Anda akan teralihkan dari rasa “galau” ke perbuatan mengganggu orang pacaran.. :D
  2. Kedua,  agar anda tidak merasakan galau yang berkepanjangan sendirian, ajaklah beberapa teman Anda ke rumah, ajaklah mereka agar merasakan ke-galau-an yang sedang anda alami jika perlu sambil menonton film telenovela yang menguras air mata.  Dengan demikian, anda tidak sendirian lagi mersakan rasa galau tersebut karena sekarang anda mempunyai teman untuk merasakan rasa galau anda.
  3. Ketiga, jika rasa galau ini belum hilang juga.  Dengarlah musik aliran metal, kencangkan suara volumenya dan bernyanyilah sekencang-kencangnya sampai rasanya pitas suara anda mau putus, agar lebih tersa lagi pakailah peralatan dapur seperti panik dan penggorengan sebagai pengganti alat musik.  Buatlah diri anda nyaman dan tidak merasa galau lagi.  Teriaklah sekencang-kencangnya sampai tetangga sebelah merasa terganggu dan melempari rumah anda dengan batu.  Halalkan segala cara untuk menghilangkan rasa tersebut..semangat!
Semoga tips-tips diatas bermanfaat,  gunakanlah akal sehat Anda sebelum melakukannya.

Read more : http://jadiberita.com/2011/09/08/cara-ampuh-mengatasi-galau/#ixzz1mqN4NGOW

Selasa, 19 November 2013

ASPEK BISNIS DI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI

PROSEDUR PENDIRIAN BISNIS


Untuk membentuk sebuah bisnis kita harus melewati beberapa prosedur terlebih dahulu. Pada penulisan kali ini mari kita diskusikan prosedur dan sedikit pengetahuan yang menyangkut pendirian badan usaha atau bisnis. Sebelum melangkah lebih jauh, terlebih dahulu kita definisikan apa itu badan usaha. Badan Usaha (Bisnis) adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

Untuk Baca Selengkapnya KLIK DISINI

Jumat, 08 November 2013

Peraturan dan Regulasi

Peraturan dan Regulasi IT (UU tentang Hak Cipta, Telekomunikasi & Internet Banking)


Peraturan menurut kamus besar bahasa Indonesia adalah ketentuan yang mengikat warga kelompok masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan kendalikan tingkah laku yang sesuai dan diterima: setiap warga masyarakat harus menaati aturan yang berlaku, atau ukuran, kaidah yang dipakai sebagai tolok ukur untuk menilai atau membandingkan sesuatu.

Regulasi menurut kamus besar bahasa Indonesia adalah mengendalikan perilaku manusia atau masyarakat dengan aturan atau pembatasan. Regulasi dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, misalnya: pembatasan hukum diumumkan oleh otoritas pemerintah, regulasi pengaturan diri oleh suatu industri seperti melalui asosiasi perdagangan, Regulasi sosial (misalnya norma), co-regulasi dan pasar. Seseorang dapat, mempertimbangkan regulasi dalam tindakan perilaku misalnya menjatuhkan sanksi (seperti denda). Tindakan hukum administrasi, atau menerapkan regulasi hukum, dapat dikontraskan dengan hukum undang-undang atau kasus. 
Perkembangan teknologi yang sangat pesat, membutuhkan pengaturan hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi tersebut. Sayangnya, hingga saat ini banyak negara belum memiliki perundang-undangan khusus di bidang teknologi informasi, baik dalam aspek pidana maupun perdatanya.



lebih lengkapnya anda bisa Klik Di Sini untuk melanjutkan membaca atau mendownloadnya.

Jumat, 01 November 2013

IT FORENSICS

Saat ini teknologi komputer dapat digunakan sebagai alat bagi para pelaku kejahatan komputer : seperti pencurian, penggelapan uang dan lain sebagainya. Barang bukti yang berasal dari komputer telah muncul dalam persidangan hampir 30 tahun. Awalnya, hakim menerima bukti tersebut tanpa membedakannya dengan bentuk bukti lainnya. Namun seiring dengan kemajuan teknologi komputer, perlakuan tersebut menjadi membingungkan. Bukti yang berasal dari komputer sulit dibedakan antara yang asli ataupun salinannya, karena berdasarkan sifat alaminya, data yang ada dalam komputer sangat mudah dimodifikasi. Proses pembuktian bukti tindak kejahatan tentunya memiliki kriteriakriteria, demikian juga dengan proses pembuktian pada bukti yang didapat dari komputer.

Di awal tahun 1970-an Kongres Amerika Serikat mulai merealisasikan kelemahan hukum yang ada dan mencari solusi terbaru yang lebih cepat dalam penyelesaian kejahatan komputer. US Federals Rules of Evidence 1976 menyatakan permasalahan tersebut. Hukum lainnya yang menyatakan permasalahan tersebut adalah: Economic Espionage Act 1996, berhubungan dengan pencurian rahasia dagang The Electronic Comunications Privacy Act 1986, berkaitan dengan penyadapan peralatan elektronik. The Computer Security Act 1987 (Public Law 100-235), berkaitan dengan keamanan sistem komputer pemerintah.


Pengertian IT Forensik


IT Forensik merupakan Ilmu yang berhubungan dengan pengumpulan fakta dan bukti pelanggaran keamanan sistem informasi serta validasinya menurut metode yang digunakan (misalnya metode sebab-akibat) atau definisi sederhananya penggunaan sekumpulan prosedur untuk melakukan pengujian secara menyeluruh suatu sistem computer dengan menggunakan software dan tool untuk mengambil dan memelihara barang bukti tindakan kriminal. >> Baca Selengkapnya

Ingin tau lebih jelasnya tentang IT Forensics anda bisa klik Baca Selengkapnya atau mendownloadnya klik disini

Rabu, 16 Oktober 2013

Troubleshooting FlashDisk

USB Flashdisk tidak terbaca,
biasanya ditandai dengan tidak munculnya ikon “removable hardware” pada system tray (taskbar pojok kanan bawah). Selain itu ada juga jenis flashdisk yang muncul tanda ikon flasdisknya namun saat di klik muncul tulisan format dan itu terkadang bisa terjadi karena ada komponen flashdisk yang terbakar .

untuk memperbaiki hardisk yang minta format ,dengan software ini
http://www.ziddu.com/download/9723457/Repair_FlashDisk_v2.9.1.1.zip.html

Tanda lain adalah tidak adanya tanda drive Universal Serial Bus di singkat USB flash disk di Windows Explorer. Masalah ini cukup sering dijumpai pada komputer yang penggunaan sumber daya sistemnya (apalagi RAM) cukup tinggi sehingga pendeteksian keberadaan perangkat baru menjadi terganggu


Beberapa alasan mengapa data bisa hilang adalah karena 
  • Flashdisk tersebut sebelumnya digunakan dikomputer lain yang kelihatannya terserang virus
  • Flashdisk tersebut sebelumnya dalam kondisi baik2 saja, tidak terjadi accident terjatuh, terkena air dan lain2.
  • Ketika flashdisk tersebut akan dibuka dikomputer lain tiba2 windows bilang, " Disk is not Formatted. Do you want to format it? Yes or No "
Jika menemui hal diatas jangan memformat flashdisk anda, atau bahkan membuang flashdisk anda karena mengira flashdisk tersebut rusak. Cobalah melakukan proses troubleshooting dengan cara :
  • Siapkan komputer yang sudah memiliki antivirus yang sudah ter-update, untuk yang gratisan anda bisa pakai anvir. Sekali lagi jangan lupa update dulu, karena pada waktu restorasi file2 anda tersebut, virus2nya juga ikut terestorasi, salah2 komputer anda nantinya kemasukan virus kalau antivirus anda dalam kondisi lemah.
  • Tancapkan flashdisk tersebut, tidak usah diformat, kalau keluar pesan: Disk is not Formatted. Do you want to format it? Yes or No tekan esc/cancel aja.
  • Siapkan Program Recover My Files untuk membantu mengembalikan data kita. Untuk dapat merestorasi data, anda perlu program tersebut yang full version, anda dapat beli atau cari di-net bajakannya.
  • Buka Program Recover My Files, skip aja startupnya, terus klik Complete Format Recover, Next, lalu pilih/centang drive dimana flashdisk anda berada, misal F: (karena drive tersebut terdetek sebagai belum terformat, maka format drive flashdisk anda biasanya raw), klik Next, terus Start. Biarkan Program Recover My Files mencari file2 anda. Setelah ditemukan cawang file2 yang ingin anda recover, simpan di harddisk komputer anda, jangan diflashdisk yang bersangkutan.
  • Pada proses menyimpan hasil search lost file ke komputer ini biasanya terdapat juga file2 yang terinveksi virus, ketika antivirus anda tiba2 keluar dan memberitahu ada virus, jangan ragu2 pilih option untuk delete file tersebut.
  • Setelah proses ini selesai, anda lihat dulu hasil recoverinya, kalau sudah sip, anda tinggal format flashdisk anda kemudian mengembalikan file2 hasil recoveran ke flashdisk semula.



SUMBER :