Rabu, 16 Oktober 2013

Troubleshooting FlashDisk

USB Flashdisk tidak terbaca,
biasanya ditandai dengan tidak munculnya ikon “removable hardware” pada system tray (taskbar pojok kanan bawah). Selain itu ada juga jenis flashdisk yang muncul tanda ikon flasdisknya namun saat di klik muncul tulisan format dan itu terkadang bisa terjadi karena ada komponen flashdisk yang terbakar .

untuk memperbaiki hardisk yang minta format ,dengan software ini
http://www.ziddu.com/download/9723457/Repair_FlashDisk_v2.9.1.1.zip.html

Tanda lain adalah tidak adanya tanda drive Universal Serial Bus di singkat USB flash disk di Windows Explorer. Masalah ini cukup sering dijumpai pada komputer yang penggunaan sumber daya sistemnya (apalagi RAM) cukup tinggi sehingga pendeteksian keberadaan perangkat baru menjadi terganggu


Beberapa alasan mengapa data bisa hilang adalah karena 
  • Flashdisk tersebut sebelumnya digunakan dikomputer lain yang kelihatannya terserang virus
  • Flashdisk tersebut sebelumnya dalam kondisi baik2 saja, tidak terjadi accident terjatuh, terkena air dan lain2.
  • Ketika flashdisk tersebut akan dibuka dikomputer lain tiba2 windows bilang, " Disk is not Formatted. Do you want to format it? Yes or No "
Jika menemui hal diatas jangan memformat flashdisk anda, atau bahkan membuang flashdisk anda karena mengira flashdisk tersebut rusak. Cobalah melakukan proses troubleshooting dengan cara :
  • Siapkan komputer yang sudah memiliki antivirus yang sudah ter-update, untuk yang gratisan anda bisa pakai anvir. Sekali lagi jangan lupa update dulu, karena pada waktu restorasi file2 anda tersebut, virus2nya juga ikut terestorasi, salah2 komputer anda nantinya kemasukan virus kalau antivirus anda dalam kondisi lemah.
  • Tancapkan flashdisk tersebut, tidak usah diformat, kalau keluar pesan: Disk is not Formatted. Do you want to format it? Yes or No tekan esc/cancel aja.
  • Siapkan Program Recover My Files untuk membantu mengembalikan data kita. Untuk dapat merestorasi data, anda perlu program tersebut yang full version, anda dapat beli atau cari di-net bajakannya.
  • Buka Program Recover My Files, skip aja startupnya, terus klik Complete Format Recover, Next, lalu pilih/centang drive dimana flashdisk anda berada, misal F: (karena drive tersebut terdetek sebagai belum terformat, maka format drive flashdisk anda biasanya raw), klik Next, terus Start. Biarkan Program Recover My Files mencari file2 anda. Setelah ditemukan cawang file2 yang ingin anda recover, simpan di harddisk komputer anda, jangan diflashdisk yang bersangkutan.
  • Pada proses menyimpan hasil search lost file ke komputer ini biasanya terdapat juga file2 yang terinveksi virus, ketika antivirus anda tiba2 keluar dan memberitahu ada virus, jangan ragu2 pilih option untuk delete file tersebut.
  • Setelah proses ini selesai, anda lihat dulu hasil recoverinya, kalau sudah sip, anda tinggal format flashdisk anda kemudian mengembalikan file2 hasil recoveran ke flashdisk semula.



SUMBER : 

Jumat, 11 Oktober 2013

Tugas SoftSkill 2 Etika Profesi

Modus Kejahatan
Dalam Teknologi Informasi
( Cyber Crime )


Nama : Rama Anggoro
Kelas : 3 DC 02
NPM : 45111813



TUGAS SOFTSKILL 2 ETIKA PROFESI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2013




Kebutuhan akan teknologi Jaringan Komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui Internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar, dan terpesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas negara. Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam. Melalui dunia internet atau disebut juga cyberspace, apapun dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari. Tatkala pornografi marak di media Internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak. (* = hal 2)

PENGERTIAN CYBERCRIME

        Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Beberapa pendapat mengindentikkan cybercrime dengan computercrime. The U.S. Department of Pengertian tersebut identik dengan yang diberikan Organization of European Community Development, yang mendefinisikan computer crime sebagai: “any illegal, unehtical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data”. Adapun Andi Hamzah (1989) dalam tulisannya “Aspek-aspek Pidana di Bidang komputer”, mengartikan kejahatan komputer sebagai: ”Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal”, dari beberapa pengertian di atas secara ringkas dapat dikatakan bahwa cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.


JENIS CYBERCRIME

         Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:
a. Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.
b. Illegal Contents
Merupakan kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.
c. Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.(** = hal 3)

CONTOH KASUS CYBERCRIME DI INDONESIA

A. Pencurian dan Penggunaan Account Internet Milik Orang Lain
Salah satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya account pelanggan mereka yang “dicuri” dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, “pencurian” account cukup menangkap “userid” dan “password” saja. Hanya informasi yang dicuri. Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan hilangnya “benda” yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian oleh dua Warnet di Bandung.

B. Membajak Situs Web
Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah deface. Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan. Sekitar 4 bulan yang lalu, statistik di Indonesia menunjukkan satu (1) situs web dibajak setiap harinya. Hukum apa yang dapat digunakan untuk menjerat cracker ini?

C. Probing dan Port Scanning
Salah satu langkah yang dilakukan cracker sebelum masuk ke server yang ditargetkan adalah melakukan pengintaian. Cara yang dilakukan adalah dengan melakukan “port scanning” atau “probing” untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di server target. Sebagai contoh, hasil scanning dapat menunjukkan bahwa server target menjalankan program web server Apache, mail server Sendmail, dan seterusnya. Analogi hal ini dengan dunia nyata adalah dengan melihat-lihat apakah pintu rumah anda terkunci, merek kunci yang digunakan, jendela mana yang terbuka, apakah pagar terkunci (menggunakan firewall atau tidak) dan seterusnya. Yang bersangkutan memang belum melakukan kegiatan pencurian atau penyerangan, akan tetapi kegiatan yang dilakukan sudah mencurigakan.(*** = hal 7)


KESIMPULAN

Berdasarkan data yang telah dibahas dalam makalah ini, maka dapat kami simpulkan,Cyber crime merupakan kejahatan yang timbul dari dampak negative perkembangan aplikasi internet. Sarana yang dipakai tidak hanya komputer melainkan juga teknologi, sehingga yang melakukan kejahatan ini perlu proses belajar, motif melakukan kejahatan ini disamping karena uang juga iseng. Kejahatan ini juga bisa timbul dikarenakan ketidakmampuan hukum termasuk aparat dalam menjangkaunya. Kejahatan ini bersifat maya dimana si pelaku tidak tampak secara fisik.

DAFTAR PUSTAKA






Catatan : tanda bintang 1, 2 dan 3 (*, ** & ***) untuk lebih lanjutnya lihat sesuai halaman yang tertulis setelah tanda bintang di file PDF yang bisa kalian download di sini. KLIK DI SINI UNTUK DOWNLOAD




Rabu, 02 Oktober 2013

Tugas Softskill 1 Etika Profesi

Etika Profesionalisme 

Pada Bidang Teknologi Informasi





Nama : Rama Anggoro

NPM : 45111813

Kelas : 3 DC 02
  


TEKNIK KOMPUTER

UNIVERSITAS GUNADARMA

2013



BAB 1
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
      Seiring perkembangan teknologi para profesional di bidang komputer sudah melakukan spesialisasi bidang pengetahuan dan sering kali mempunyai posisi yang tinggi dan terhormat di kalangan masyarakat, oleh karena alasan tersebut. Mereka memiliki tanggung jawab yang tinggi, mencakup banyak hal dari konsekuensi profesi yang dijalaninya. Para profesional menemukan diri mereka dalam hubungan profesionalnya dengan orang lain, mencakup pekerja dan pekerjaan, klien dan profesional, profesional dengan profesional lain, serta masyarakat dengan profesional. Profesionalisme adalah suatu kemampuan yang dianggap berbeda dalam menjalankan suatu pekerjaan. Profesionalisme dapat diartikan juga dengan suatu keahlian dalam penanganan suatu masalah atau pekerjaan dengan hasil yang maksimal dikarenakan telah menguasai bidang yang dijalankan tersebut.
     Kode etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menegaskan mengenai perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
     Makalah Hubungan Antara Pekerjaan, Profesi, Profesionalisme dan Teknologi Informasi ini akan mencoba membahas beberapa pokok permasalahan dimulai dari pekerjaan, profesi, profesionalisme, dan teknologi informasi serta beberapa fenomena yang muncul terkait dengan pengintegrasian teknologi dalam kehidupan umat manusia.

1.2 Perumusan Masalah
      Dari uraian diatas, dapat dirumuskan permasalahan yang akan dibahas, yaitu bagaimana hubungan antara pekerjaan, profesi, profesionalisme dan teknologi informasi?

1.3 Tujuan Penulisan
      Tujuan penulisan makalah Hubungan Antara Pekerjaan, Profesi, Profesionalisme dan Teknologi Informasi adalah sebagai berikut :
      A. Menjelaskan tentang pengertian pekerjaan, profesi, profesionalisme dan teknologi informasi.
      B. Memberikan pemahaman tentang bagaimana hubungan antara pekerjaan, profesi, profesionalisme dan teknologi informasi.

BAB 2
PEMBAHASAN


2.1  Profesionalisme
       Dalam Kamus Kata-Kata Serapan Asing Dalam Bahasa Indonesia, karangan J.S. Badudu (2003), definisi profesionalisme adalah mutu, kualitas, dan tindak tanduk yang merupakan ciri suatu profesi atau ciri orang yang profesional. Sementara kata profesional sendiri berarti bersifat profesi, memiliki keahlian dan keterampilan karena pendidikan dan latihan beroleh bayaran karena keahliannya itu. Definisi di tersebut dapat disimpulkan bahwa profesionalisme memiliki dua criteria pokok, yaitu keahlian dan pendapatan (bayaran). Kedua hal itu merupakan satu kesatuan yang saling berhubungan, Artinya seseorang dapat dikatakan memiliki profesionalisme manakala memiliki dua hal pokok tersebut, yaitu keahlian (kompetensi) yang layak sesuai bidang tugasnya dan pendapatan yang layak sesuai kebutuhan hidupnya.

2.2 Etika Profesi
      Kata etik (atau etika) berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimiliki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik.
      Menurut Martin [1993], etika didefinisikan sebagai “the discipline which can act as the performance index or reference for our control system”. Etika adalah refleksi dari apa yang disebut dengan “self control”, karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok sosial(profesi) itu sendiri.
Kehadiran organisasi profesi dengan perangkat “built-in mechanism” berupa kode etik profesi dalam hal ini jelas akan diperlukan untuk menjaga martabat serta kehormatan profesi, dan di sisi lain melindungi masyarakat dari segala bentuk penyimpangan maupun penyalah-gunaan keahlian (Wignjosoebroto, 1999). (* = hal 5

2.3 Teknologi Informasi
      Teknologi adalah pengembangan dan aplikasi dari alat, mesin, material dan proses yang menolong manusia menyelesaikan masalahnya. Informasi adalah hasil pemrosesan, manipulasi dan pengorganisasian/penataan dari sekelompok data yang mempunyai nilai pengetahuan (knowledge) bagi penggunanya.
Pengertian teknologi informasi menurut beberapa ahli teknologi informasi:
1.  Teknologi Informasi adalah studi atau peralatan elektronika, terutama komputer, untuk menyimpan, menganalisa, dan mendistribusikan informasi apa saja, termasuk kata-kata, bilangan, dan gambar (kamus Oxford, 1995). (** = hal 6)

BAB 3
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
      Dari pembahasan diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa antara pekerjaan, profesi, profesionalisme dan teknologi informasi saling berhubungan satu sama lain, karena profesi merupakan bagian dari pekerjaan yang harus dijalankan dengan sesuai dengan etika dan garis-garis profesionalisme, dalam hal ini adalah profesionalisme dalam menjalankan suatu profesi di bidang teknologi informasi. Mustahil perkembangan TI saat ini terjadi jika tidak ada profesionalisme para pelaku di bidang TI. 
      Dengan etika profesi diharapkan seseorang dapat menjalankan profesinya secara profesional, serta dapat mempertanggungjawabkan tugas yang dilakukannya dari segi tuntutan pekerjaan. Maka sebagai manusia mungkin terkadang banyak hal yang menarik perhatian kita untuk menjadi sukses, bahkan bidang IT pun sangat berpotensi tetapi apakah kita harus menghalalkan segala cara untuk sukses dan melupakan etika dalam berprofesi itu sendiri ? jawaban hanya terdapat pada hati kita masing-masing sangat diharapkan jawaban itu tidak hanya dimulut saja tetapi juga dapat kita realisasikan. semoga kita tetap menjadi manusia yang memiliki etika dalam berprofesi.


3.2 Daftar Pustaka
  • Aziz, Kemal. 2010. Etika Profesi dalam Dunia Bisnis dan Teknologi Informasi. Jakarta : Pembelajar Presindo. (Jumat/27 /September /2013 /08:25)
  • Wahyono, Teguh. 2006. Etika Komputer  dan Tanggung Jawab Profesional di Bidang Teknologi Informasi. Yogyakarta : Andi Offset. (Jumat/27 /September /2013 /08:25)
  • http://imamunas09ti.blogspot.com/2012/01/peran-etika-dan-profesionalisme-di.html (Selasa/01 /Oktober/2013/21:31)


Catatan : tanda bintang 1 dan 2 (* & **) untuk lebih lanjutnya lihat sesuai halaman yang tertulis setelah tanda bintang di file PDF yang bisa kalian download di sini. KLIK DISINI UNTUK DOWNLOAD