Saat
ini teknologi komputer dapat digunakan sebagai alat bagi para pelaku kejahatan
komputer : seperti pencurian, penggelapan uang dan lain sebagainya. Barang
bukti yang berasal dari komputer telah muncul dalam persidangan hampir 30
tahun. Awalnya, hakim menerima bukti tersebut tanpa membedakannya dengan bentuk
bukti lainnya. Namun seiring dengan kemajuan teknologi komputer, perlakuan
tersebut menjadi membingungkan. Bukti yang berasal dari komputer sulit
dibedakan antara yang asli ataupun salinannya, karena berdasarkan sifat
alaminya, data yang ada dalam komputer sangat mudah dimodifikasi. Proses
pembuktian bukti tindak kejahatan tentunya memiliki kriteriakriteria, demikian
juga dengan proses pembuktian pada bukti yang didapat dari komputer.
Di
awal tahun 1970-an Kongres Amerika Serikat mulai merealisasikan kelemahan hukum
yang ada dan mencari solusi terbaru yang lebih cepat dalam penyelesaian
kejahatan komputer. US Federals Rules of Evidence 1976 menyatakan permasalahan
tersebut. Hukum lainnya yang menyatakan permasalahan tersebut adalah: Economic
Espionage Act 1996, berhubungan dengan pencurian rahasia dagang The Electronic
Comunications Privacy Act 1986, berkaitan dengan penyadapan peralatan elektronik.
The Computer Security Act 1987 (Public Law 100-235), berkaitan dengan keamanan
sistem komputer pemerintah.
Pengertian IT Forensik
IT
Forensik merupakan Ilmu yang berhubungan dengan pengumpulan fakta dan bukti
pelanggaran keamanan sistem informasi serta validasinya menurut metode yang
digunakan (misalnya metode sebab-akibat) atau definisi sederhananya penggunaan
sekumpulan prosedur untuk melakukan pengujian secara menyeluruh suatu sistem
computer dengan menggunakan software dan tool untuk mengambil dan memelihara barang
bukti tindakan kriminal. >> Baca Selengkapnya
Ingin tau lebih jelasnya tentang IT Forensics anda bisa klik Baca Selengkapnya atau mendownloadnya klik disini