Jumat, 20 April 2012



 Susno dan Kebebasan Berpendapat
                            Hendardi
       Ketua Badan Pengurus Setara Institute

    Tak disangka mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Markas Besar (Mabes) Polri Komjen Susno Duadji dijemput paksa oleh polisi provos, beberapa waktu yang lalu, di Bandara Soekarno-Hatta, ketika akan berangkat ke Singapura untuk menjalani cek kesehatan. Perlakuan seperti itu diperbuat terhadap seorang jenderal dengan penilaian bahwa Susno menyalahi disiplin. Misalnya, tidak masuk kantor selama lebih dari 73 hari, dan pernah memberi kesaksian dalam persidangan mantan Ketua KPK Antasari Azhar. Kemudian, ia diperiksa lebih dari empat jam di Mabes Polri, lalu dilepaskan. Dalam proses selanjutnya, kini Susno Duadji ditahan.
    Kasus itu telah menimbulkan masalah baru bagi Mabes Polri terkait hak atas kebebasan bergerak atau bepergian walaupun yang dipakai untuk diterapkan pada Susno adalah Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    Apakah dugaan pelanggaran disiplin yang ditimpakan pada seorang anggota Polri dapat diberlakukan tindakan menjemput paksa di mana yang bersangkutan hendak melakukan cek kesehatan ke luar negeri? Lagi pula, apakah pelanggaran itu mengarah pada tindak pidana, sehingga diperlukan tindakan menjemput paksa?
    Masalah pokok ketegangan antara Susno dan pimpinan Polri adalah pernyataan Susno mengenai dugaan makelar kasus (markus) yang melibatkan sejumlah pejabat di Mabes Polri. Kebebasan itu bahkan terkait dugaan beroperasinya markus di Mabes Polri. Artinya, Susno ingin mengungkap apa yang diketahuinya mengenai suap atau pemerasan dalam penanganan perkara, termasuk dalam perkara Gayus Tambunan. Ia ingin kasus kriminal di institusinya dibongkar.
    Dengan begitu, perlulah kiranya pejabat Polri bertindak tanpa terburu-buru yang justru bisa menimbulkan dugaan pelanggaran hak atas kebebasan orang yang dipandang berguna bagi pemberantasan mafia hukum.***


Sumber : http://www.suarakarya-online.com


PENGERTIAN KETAHANAN NASIONAL INDONESIA

Ketahanan Nasional adalah kondisi hidup dan kehidupan nasional yang harus senantiasa diwujudkan dan dibina secara terus-menerus secara sinergi. Hal demikian itu, dimulai dari lingkungan terkecil yaitu diri pribadi, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara dengan modal dasar keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan kekuatan nasional.
Dengan singkat dapat dikatakan bahwa ketahanan nasional ialah kemampuan dan ketangguhan suatu bangsa untuk dapat menjamin kelangsungan hidupnya, menuju kejayaan bangsa dan negara.
Hakekat Ketahanan Nasional Indonesia adalah keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemempuan menggambarkan kekuatan nasional untuk dapat menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara dalam mencapai tujuan nasional.

 ASAS – ASAS dan SIFAT – SIFAT KETAHANAN NASIONAL INDONESIA
ASAS  :
1. Pendekatan Kesejahteraan dan Keamanan
Konsepsi ketahanan nasional hakikatnya adalah konsepsi pengaturan kesejahteraan dan keamanan. Kesejahteraan dan keamanan bagai satu keping mata uang, keduanya tidak dapat dipisahkan tetapi dapat dibedakan.
2. Komprehensif dan  Integral
Ketahanan nasional dalam memecahkan masalah-masalah kehidupan nasional secara komprehensif integral (utuh menyeluruh), tidak dipandang dari satu sisi saja.
SIFAT :
1.      Mandiri = Percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri bertumpu pada identitas, integritas dan kepribadian. Kemandirian merupakan prasyarat menjalin kerjasama yang saling menguntungkan
2.       Dinamis = Berubah tergantung pada situasi dan kondisi bangsa dan negara serta kondisi lingkungan strategis.
3.       Wibawa = Pembinaan ketahanan nasional yang berhasil akan meningkatkan kemampuan bangsa dan menjadi faktor yang diperhatikan pihak lain.
4.       Konsultasi dan Kerjasama = Sikap konsultatif dan kerjasama serta saling menghargai dengan mengandalkan pada kekuatan moral dan kepribadian bangsa.

PENGARUH ASPEK KETAHANAN NASIONAL PADA KEHIDUPAN BERBANGSA dan BERNEGARA
            Ketahanan nasional merupakan gambaran dari kondisi sistem (tata) kehidupan nasional dalam berbagai aspek pada saat tertentu. Tiap-tiap aspek relatif berubah menurut waktu, ruang dan lingkungan terutama pada aspek-aspek dinamis sehingga interaksinya menciptakan kondisi umum yang sulit dipantau karena sangan komplek.
                Konsepsi ketahanan nasional akan menyangkut hubungan antar aspek yang mendukung kehidupan, yaitu:
  1. Aspek alamiah (Statis)
            a. Geografi         b. Kependudukan         c. Sumber kekayaan alam
  1. Aspek sosial (Dinamis)
a.       Ideologi
b.      Politik
c.       Ekonomi
d.      Sosial budaya
e.    Ketahanan keamanan


 Keberhasilan Ketahanan Nasional Indonesia
Untuk mewujudkan keberhasilan ketahanan nasional diperlukan kesadaran setiap warga negara Indonesia, yaitu:
  • Memiliki semangat perjuangan bangsa dalam bentuk perjuangan non fisik yang berupa keuletan dan ketangguhan yang tidak mengenal menyerah yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam rangka menghadapi segala ancaman, gangguan, tantangan, dan hambatan baik yang datang dari luar, maupun dari dalam untuk menjamin integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan mencapai tujuan nasional.
  • Sadar dan peduli terhadap pengaruh-pengaruh yang timbul pada aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan, sehinggasetiap warga negara Indonesia baik secara individu maupun kelompik dapat mengeliminir pengaruh tersebut, karena bangsa Indonesia cinta damai akan tetapi lebih cinta kemerdekaan. Hal itu tercermin akan adanya kesadaran bela negara dan cinta tanah air.

KESIMPULAN
Apabila setiap warga negara Indonesia memiliki semangat perjuangan bangsa dan sadar serta peduli terhadap pengaruh yang timbul dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta dapat mengeliminir pengaruh-pengaruh tersebut, maka akan tercermin keberhasilan ketahanan nasional Indonesia. Untuk mewujudkan ketahanan nasional diperlukan suatu kebijakan umum dari pengambil kebijakan yang disebut Politik dan Strategi Nasional (Polstranas).

Kasus Munir Upaya Melemahkan Kekuatan Ketahanan nasional

Upaya melemahkan kekuatan-kekuatan nasional ini juga telah diawali pada institusi TNI. Menurut
rangkaian peristiwa yang terjadi di dalam negeri, sangat logis dan masuk akal jika kemungkinan
besar ada upaya Balkanisasi di Indonesia. Mungkin kita masih ingat beberapatahun silam,
ada sekelompok LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) yang dengan berapi-api menuntut
pembubaran Komando Teritorial (Koter).Padahal Koter merupakan gelar kekuatan TNI AD 
di seluruh wilayah Indonesia.

Analisa :
Bagi masyarakat yang peduli informasi, mengikuti dan menyimak proses hukum kasus Munir sungguh menarik. Sidang kasus Munir yang melibatkan Muchdi PR. Sebagai tersangka sampai pada tahap mendengarkan keterangan saksi-saksi. Tiba giliran Koordinator Kontras, Usman Hamid maju sebagai saksi. Usman dengan yakin menyatakan, bahwa BIN sebagai institusi, terlibat dalam pembunuhan aktifis HAM, Munir. Usman sangat yakin akan hal itu, karena TPF (Tim Pencari Fakta) kasus Munir, pernah menerima surat yang diketik “seseorang” (tanpa identitas).

Masyarakat hendaknya juga tidak terprovokasi oleh pernyatan-pernyataan negatif terhadap BIN yang sejatinya pernyataan tersebut belum tentu dijamin kebenarannya. Masyarakat menunggu kinerja aparat hukum Indonesia untuk dapat bertindak dan berbuat secara professional dan proporsional tanpa tekanan atau intervensi dari manapun atau siapapun. Bagaimanapun juga hukum Allah tetap berlaku bagi umatnya, bahwa kebenaran itu pasti akan mendapat kemenangan.

Sumber :  http://www.mimbar-opini.com